Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Pada tanggal 1 Februari 1952, didirikan perkumpulan yang bernama Ko-operasi Pegawai Kantor Pos dan Telegrap Besar.
Maksud dan Tujuan:
1. Ikut serta berusaha mencapai kemakmuran perekonomian rakyat Indonesia dan masyarakat Kantor Pos dan Telegrap Besar umumnya, serta anggota perkumpulan umumnya.
2. Mengembangkan dan mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri di antara serta membangun bekerja bersama-sama dalam lapangan perekonomian,
Untuk mencapai maksudnya Ko-operasi berdaya upaya:
1. Mewajibkan para anggota untuk menyimpan pada perkumpulan.
2. Memberi kesempatan kepada para anggota yang membutuhkan uang guna keperluan yang berfaedah untuk meminjam pada perkumpulan.
3. Memberi kesempatan kepada para anggota yang membutuhkan uang guna keperluan yang berfaedah untuk meminjam pada perkumpulan.
4. Membeli barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari secukup mungkin, dengan harga yang serendah rendahnya dan menjual barang-barang itu dengan keuntungan yang sederhana kepada anggota-anggota khususnya dan juga kepada pegawai Kantor Pos dan Telegrap Besar umumnya bila keadaan barang-barang telah melebihi anggota.
5. Lain-lain usaha yang berfaedah bagi kepentingan anggota dan tidak bertentangan dengan asas Ko-operasi dan Peraturan Pemerintah